PANDANGAN PROFESIONAL DI MATA KI SUNDA
Oleh : Cucu Sumantri
Pada masa globalisasi sekarang ini kita sering mendengar kata professional yang banyak didengungkan dan sekaligus dituntut di dalam menyelesaikan permasalahan atau pekerjaan. Lebih jauhnya adalah tuntutan keprofesionalan di dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang membutuhkan suatu keahlian. Namun pada kenyataan sehari-hari kita sering mengacu kepada pandangan dan pengertian yang datangnya dari dunia Barat sana di dalam memahami kata professional tersebut. Memang tidak ada salahnya bila berpandangan seperti itu. Sebab kita sadari dari asal katanya sendiri – professional telah menunjukkan asal katanya dari bahasa Inggris - profesion. Namun bagaimanakah pandangan professional di mata Ki Sunda? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ternyata tidaklah mudah semudah kita membalikan tangan ini. Kita memerlukan penelusuran sejarah dan informasi dari naskah-naskah kuno peninggalan leluhur Sunda.
Setidaknya ada dua naskah kuno yang dapat diacu di dalam menguraikan pandangan professional di mata Ki Sunda ini. Pertama adalah naskah kuno Sanghyang Siksakanda’ng Karesian (SSK) atau yang lebih dikenal dengan nama naskah kropak 630. Pandangan tentang professional dalam naskah kropak 630 ini diungkapkan secara simbolik – siloka : tadaga carita hangsa, gajendra carita banem, matsyanem carita sagarem, puspanem carita bangbarem (telaga dikisahkan angsa, gajah mengisahkan hutan, ikan mengisahkan laut, bunga dikisahkan kumbang).
Dari simbol – siloka di atas dapatlah kita uraikan bahwa kita seyogyanya selalu bertanya kepada ahli (pakar)-nya yaitu yang benar-benar mengatahui tentang apa yang akan kita tanyakan kepadanya atau dalam singkat kata kita bertanyalah kepada yang profesional jangan kepada yang lainnya yang dalam simbol – siloka disebutkan bahwa bertanyalah kepada angsa bila ingin mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan telaga. Begitu pula bertanyalah kepada gajah bila ingin mengetahui tentang seluk beluk hutan, dan seterusnya.
Di dalam naskah kropak 630 juga diutarakan tentang profesi yang telah dikuasai oleh masyarakat Sunda pada masa itu dan sekaligus juga tempat bertanya bagi mereka. Dengan kata lain pada masa itu di Sunda sudah terdapat adanya keprofesionalan di dalam suatu pekerjaan. Profesi yang disebutkan di dalam naskah kropak 630 itu diantaranya dalang (orang yang mengetahui semua cerita), paraguna (orang yang mengetahui berbagai macam lagu), hempul (ahli permainan rakyat), prepantun ( ahli cerita pantun), lukis (ahli lukisan), panday (ahli pembuatan pekakas), marangguy (ahli ukiran), hareupcatra (ahli masakan), pangeuyeuk (ahli kain), pratanda (ahli dalam bidang jenjang keagamaan), hulujurit (ahli strategi perang), brahmana (ahli mantra), janggan (ahli bentuk pemujaan), bujangga (ahli pertanda jaman), pandita (ahli isi pustaka), ratu (orang yang memiliki pengetahuan tentang kesempurnaan kerajaan), mangkubumi (ahli di bidang ukur-mengukur tanah), puhawang (ahli di bidang kelautan dan pelabuhan), catrikbyapari (ahli di bidang ukura harga), wikuparaloka (ahli di bidang tingkah laku dewa), jurubasadarmamurcaya (ahli di bidang bahasa asing).
Kedua adalah naskah kuno Amanat Galunggung (AG) atau lebih dikenal dengan nama naskah kropak 632, pengacuan pemahaman profesional lebih diutarakan dengan jelas sebagai pembagian kerja dan tanggung jawabnya sesuai dengan keahlian di bidang masing-masing atau bila merujuk kepada istilah Barat apa yang dikenal dengan sebutan the man behind the gun. Adapun mengenai keterangannya itu adalah sebagai berikut : jagat darana di sang rama, jagat kreta di sang resi, jagat palaka di sang prabu, haywa paalaala palungguhan, haywa paalaala pameunangan, haywa paalaala demakan, apan pada pawitanya, pada muliannya, maka pada mulia, ku ulah ku sabda, ambek …(dunia kemakmuran tanggung jawab sang rama, dunia kesejahteraan hidup tanggung jawab sang resi, dunia pemerintahan tanggung jawab sang prabu, jangan berebut kedudukan, jangan berebut penghasilan, jangan berebut hadiah, karena sama asal usulnya, sama mulianya, oleh karena itu bersama-samalah berbuat kemuliaan dengan perbuatan, dengan ucapan, dengan itikad …).
Ternyata profesional seperti yang diacu di dalam naskah kropak 632 mengisyaratkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab kerja di dalam mengerjakan dan menyelesaikan suatu pekerjaan. Kita tidak diperbolehkan iri hati kepada pekerjaan orang lain. Kita diisyaratkan untuk tetap patuh dan taat kepada tugas masing-masing. Sebab sebuah tanggung jawab pekerjaan itu pada akhirnya merupakan suatu mata rantai dari keseluruhan tanggung jawab di dalam satu tim kerja untuk dapat mencapai hasil yang maksimal dari tujuan kerja yang telah digariskan bersama. Dalam hal ini kita tidak diperbolehkan untuk mencampuri urusan dan tanggung jawab orang lain yang tidak sesuai dengan keahlian dan kemampuan kita atau dengan singkat kata apa yang sering lebih dikenal dengan istilah litas sektoral.
Profesional seperti yang diacu di dalam naskah kropak 632 juga sebetulnya merupakan teori dasar dari teori win win solution yang sering kita kenal selama ini yaitu we loose you loos, if we win you win. Profesional dalam hal ini pula harus merupakan suatu kepatuhan kepada tanggung jawab terhadap posisi masing-masing. Sebab kalau tidak begitu adanya maka semua pekerjaan yang dikerjakan akan berakhir dengan sia-sia saja. Keprofesionalan adalah inti dari kekuatan di dalam mencapai target dan tujuan suatu pekerjaan.****CS
Sunday, February 15, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment